
KISAH 3 SAHABAT

program yang di inisiasi oleh pemuda mendapat respon positif salah satu tindakan pencegahan penularnya virus di wilayah rt02, rw 07 pondok karya, pondok aren, tangerang selatan
Lindungi diri Anda dan orang lain di sekitar Anda dengan mengetahui fakta-fakta terkait virus ini dan mengambil langkah pencegahan yang sesuai. Ikuti saran yang diberikan oleh otoritas kesehatan setempat.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19:
Cuci tangan Anda secara rutin. Gunakan sabun dan air, atau cairan pembersih tangan berbahan alkohol.
Selalu jaga jarak aman dengan orang yang batuk atau bersin.
Kenakan masker jika pembatasan fisik tidak dimungkinkan.
Jangan sentuh mata, hidung, atau mulut Anda.
Saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung Anda dengan lengan atau tisu.
Jangan keluar rumah jika merasa tidak enak badan.
Jika demam, batuk, atau kesulitan bernapas, segera cari bantuan medis.
Telepon terlebih dahulu agar penyedia layanan kesehatan dapat segera mengarahkan Anda ke fasilitas kesehatan yang tepat. Tindakan ini akan melindungi Anda serta mencegah penyebaran virus dan infeksi lainnya.
Masker
Masker dapat membantu mencegah penyebaran virus dari orang yang mengenakannya kepada orang lain. Mengenakan masker saja tidak cukup untuk melindungi diri dari COVID-19, sehingga harus dikombinasikan dengan pembatasan fisik dan kebersihan tangan. Ikuti saran yang diberikan oleh otoritas kesehatan setempat.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh KRAMAT27 (@comedy_kramat27) pada
“KISAH 3 SAHABAT THE MOVIE”
SINOPSIS
"KISAH 3 SAHABAT"
SEBUAH FILM YANG DI ANGKAT DARI KISAH SEHARI HARI 3 SAHABAT
FERDI YANG BERPERAN SEBAGAI OPET, ROYYAN YANG BERPERAN SEBAGAI OYAN, DAN IKSAN YANG BERPERAN SEBAGAI ENAN ,
MEREKA BERTIGA MEMAINKAN KAREKTER ASLINYA, OPET SEORANG REMAJA YANG RAJIN TAPI ADA SESUATU DI BALIK ITU, SEDANGKAN ROYYAN SEORANG REMAJA YANG GEMAR BERMAIN LAYANGAN MEMILIKI SIFAT PLAYBOY, DAN ENAN SEORANG REMAJA YANG ISENG KEPADA SIAPAPUN TAPI MEREKA BERTIGA INI RAJIN SHOLAT, MENGAJI DAN BERBAKTI KEPADA KE 2 ORANG TUA NUSA & BANGSA....
FERDI YANG BERPERAN SEBAGAI OPET, ROYYAN YANG BERPERAN SEBAGAI OYAN, DAN IKSAN YANG BERPERAN SEBAGAI ENAN ,
MEREKA BERTIGA MEMAINKAN KAREKTER ASLINYA, OPET SEORANG REMAJA YANG RAJIN TAPI ADA SESUATU DI BALIK ITU, SEDANGKAN ROYYAN SEORANG REMAJA YANG GEMAR BERMAIN LAYANGAN MEMILIKI SIFAT PLAYBOY, DAN ENAN SEORANG REMAJA YANG ISENG KEPADA SIAPAPUN TAPI MEREKA BERTIGA INI RAJIN SHOLAT, MENGAJI DAN BERBAKTI KEPADA KE 2 ORANG TUA NUSA & BANGSA....
PEMERAN UTAMA 1 : FERDIANSYAH : SEORANG REMAJA RAJIN SENANG MEMBANTU, RELA BERKORBAN, TAAT IBADAH SHOLAT 5 WAKTU, RAJIN BERAMAL DAN MENGAJI, SEMUA PERBUATAN BAIK FERDIANSYAH INI TERCERMIN DARI AKTIFITAS KESEHARIANNYA SEBAGAI SEORANG REMAJA YANG PUTUS SEKOLAH, DAN FERDIANSYAH INI MEMILIKI MIMPI UNTUK MENJADI SEORANG ARTIS DI AKHIR CERITA ADEGAN INI FERDIANSYAH MIMPI MENJADI SEORANG ARTIS TERKENAL BERKAT DIA BERMAIN TIKTOK YANG VIRAL DAN TERNYATA ITU HANYA MIMPI
PEMERAN UTAMA 2 : ARROYAN : SEORANG RAMAJA YANG RAJIN SENANG MEMBANTU, RELA BERKORBAN, REMAJA INI SENANG SEKALI BERMAIN DAN BERMAIN TERUTAMA AKTIFITAS BERMAIN LAYANGAN, MEMBANTU KEDUA ORANG TUA RAJIN BELAJAR, TAPI AROOYAN INI SANGAT PLAYBOY KEPADA SETIAP WANITA MAUPUN ANAK KECIL ATAUPUN REMAJA SEMURAN DIA, DIA SANGAT SENANG MENGGODA DAN MENGGOLBALI WANITA YANG SERING IYA TEMUI, SETIAP AZAN TERDENGAR AROOYAN LANGSUNG BERGEGAS KE MASJID UNTUK MENUNAIKAN SHOLAT 5 WAKTU,
PEMERAN 3: IKSAN BAGUS NUGROHO : SEORANG REMAJA YANG RAJIN , SENANG MEMBANTU, RELA BERKORBAN, REMAJA INI SANGAT ISENG DAN SENANG SEKALI USIL KEPADA SIAPAPUN SETIAP HAL ATAU KEJADIAN REMAJA INI SELALU BERBUAT USIL KEPADA SIAPPUN, TAPI REMAJA INI SANGAT RAJIN IBADAH DAN SHOLAT 5 WAKTU,
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh KRAMAT27 (@comedy_kramat27) pada
IKATAN PEMUDA PEMUDI KRAMAT 27
MENGUCAPKAN
DIRGAHAYU INDONESIA KE 75 " INDONESIA MAJU"
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) merilis logo HUT RI.
Tema dan logo HUT Ke-75 RI 2020 adalah Indonesia Maju yang disempurnakan dengan penambahan logo Bangga Buatan Indonesia.
Tema Besar Indonesia Maju adalah sebuah representasi dari Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Kementerian Sekretariat Negara, tema ini merupakan simbolisasi dari Indonesia yang mampu memperkokoh kedaulatan, persatuan, dan kesatuan.
Makna Logo HUT ke-75 RI Logo HUT Ke-75 RI berupa perisai dengan angka 75 terinsipirasi dari simbol perisai di dalam lambang Garuda Pancasila.
Logo ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan, dan kesatuan Indonesia.
Logo Kemerdekaan RI 75 tahun ini menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan progres nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia.
Tema Besar Indonesia Maju disempurnakan dengan penambahan logo “Bangga Buatan Indonesia” sebagai upaya menumbuhkan kecintaan warga negara pada produk dalam negeri.
Logo Bangga Buatan Indonesia meliputi gabungan dari logogram dan logotype dengan sentuhan modern, terlihat dalam bentuk huruf-huruf dan sederhana secara keseluruhan. Logogram, digunakan untuk menunjukkan cinta terhadap produk lokal Indonesia.
Juga menggambarkan perasaan bangga terhadap produk lokal Indonesia, sekaligus menunjukkan kesatuan sebagai satu Indonesia.
Bangga Buatan Indonesia menggunakan warna merah dan putih sebagai warna utama untuk menunjukkan perasaan bangga membeli produk lokal dan untuk menunjukkan kebersamaan dalam kesatuan.
Supergraphic ini terdiri dari 10 elemen yang diambil dari dekonstruksi logo 75 tahun yang dipecah lagi menjadi 10 bagian yang merepresentasikan komitmen dan nilai luhur Pancasila. Untuk pengaplikasian supergraphic ini cukup fleksibel karena bersifat abstrak yang merupakan rakitan dari 10 pecahan tadi menjadi satu kesatuan bentuk. Menurut Kementerian Sekretariat Negara pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut istilah penyempurnaan merujuk pada penambahan logo Bangga Buatan lndonesia, untuk digunakan sebagai satu kesatuan dengan logo Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemimpin lembaga Negara baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah untuk turut serta berpartisipasi menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 kemerdekaan RI tahun ini.
STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA DAN TUGASNYA
Sebagai pemuda kita wajib ikut serta dalam pembangunan desa terutama desa karang pucung pada umumnya ,bukan hanya sebagai penonton tapi kita harus ikut berperan aktif .pemerintah telah membuat wadah untuk kita dalam mencapai itu semua ya itu melalaui karang taruna.Untuk lebih memajukan kreatifitas pemuda tidak hanya pada lingkup desa saja, melainkan ingin berbagi kreatifitas dan potensi pemuda kepada siapa saja yang mungkin bisa memberikan motivasi berupa masukan dalam bentuk ucapan, ataupun tindakan langsung.
Struktur Kepengurusan kali ini berkaitan dengan Organisasi Karang Taruna sekaligus menentukan apa saja tugas dari setiap penguruskarang taruna tersebut. Teori ini bisa kalian coba juga untuk membangun organisasi lainnya. Informasi kali ini sengaja kami tulis dengan lebih rapi lagi agar bisa memudahkan pembaca, untuk memahami kemudian dijadikan rujukan ketika akan mulai membuat struktur organisasi. Berikut informasi selengkapnya.
A. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut :
1) Ketua;
2) Wakil Ketua;
3) Sekretaris;
4) Wakil Sekretaris;
5) Bendahara;
6) Wakil Bendahara;
7) Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8) Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9) Bidang Usaha Kelompok Bersama;
10) Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11) Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
12) Bidang Lingkungan Hidup;
13) Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
B. TUGAS PENGURUS
1. KETUA
# Kewenangan
· Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan Temu Karya pada masa baktinya.
# Tugas
· Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
· Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
· Mewakili organisasi untuk nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda strategis lainnya.
· Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
· Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
· Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
· Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian dan tujuan organisasi.
· Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.
2. WAKIL KETUA
# Kewenangan
· Membuat danmengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
# Tugas
· Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
· Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
· Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
· Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
3. SEKRETARIS
# Kewenangan
· Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
# Tugas
· Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
· Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
· Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
· Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
· Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.
4. WAKIL SEKRETARIS
# Kewenangan
· Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.
#. Tugas
· Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
· Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
· Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
· Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
· Mengusulkan dan mamfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.
5. BENDAHARA
# Kewenangan
· Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
# Tugas
· Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
· Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
· Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
6. WAKIL BENDAHARA
# Kewenangan
· Membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.
# Tugas
· Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
# Kewenangan
· Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
· Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
· Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
· Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
· Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.
8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
# Kewenangan
· Menyelenggarakan segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khusunya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
· Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
· Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
· Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
9. BIDANG KELOMPOK DAN USAHA BERSAMA
# Kewenangan
· Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
#. Tugas
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
· Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
· Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
· Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.
10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
# Kewenangan
· Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
· Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
· Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
· Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
· Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.
11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
# Kewenangan
· Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
· Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
· Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
· Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
· Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.
12. BIDANG LINGKUNGAN
# Kewenangan
· Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
· Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
· Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
· Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
· Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.
13. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
# Kewenangan
· Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
# Tanggung jawab
· Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.
# Tugas
· Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
· Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
· Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
· Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
· Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
· Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
· Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.
Dari penjelasan yang sudah diuraikan secarai mendetail diatas, sobat bisa memulainya dengan cara membuat kerangka struktur organisasi terlebih dahulu dengan cara kotak-kotak atau terserah apa saja. Untuk memudhkan memetakan posisi kedudukan dan juga pembagian tugas nantinya.Untuk kordinasi lebih lanjut bisa langsung ke dinas terkait sesuai dengan tingkatanya baik di desa,kecamatan ,maupuan propinsi.Semoga informasi ini dapat memebantu …..
ABDURRACHMAN

TOKOH PEMUDA DI KELURAHAN PONDOK KARYA PONDOK AREN TANGERANG SELATAN
KRAMAT 27 on instagram
Powered by Blogger.
TOTAL KUNJUNGAN WEBSITE
Popular Posts
-
video lucu terbaru 2020 video lucu status wa video lucu anak video lucu buat status video lucu cocofun video lucu kucing video lucu...
-
video lucu terbaru 2020 video lucu status wa video lucu anak video lucu buat status video lucu cocofun video lucu kucing video lucu...
-
video lucu terbaru 2020 video lucu status wa video lucu anak video lucu buat status video lucu cocofun video lucu kucing video lucu...
-
video lucu terbaru 2020 video lucu status wa video lucu anak video lucu buat status video lucu cocofun video lucu kucing video ...
-
video lucu terbaru 2020 video lucu status wa video lucu anak video lucu buat status video lucu cocofun video lucu kucing video lucu...
-
video lucu terbaru 2020 video lucu status wa video lucu anak video lucu buat status video lucu cocofun video lucu kucing video lucu...
-
aplikasi editing video android terbaik aplikasi editing video android tanpa watermark aplikasi editing video android untuk youtube apl...
-
HELLO GAES...apa kabar ? semoga dalam keadaaan baik dan sehat.. amin... oh iya,, pasti ada pertanyaan KENAPA KOK BISA ADA KRAMAT 27 COME...